Sabtu, 23/11/2024 04:15 WIB

Diperiksa KPK Soal Kasus Eko Darmanto, Suami Maia Estianty: Kejadian Lama

Dia mengatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat Eko Darmanto sudah lama, sehingga tidak mengingatnya secara detail.

Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/9).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.

Irwan mengaku sudah menyampaikan apa yang ia ketahui di kasus ini kepada penyidik KPK. Dikatakan Irwan, kasus korupsi yang menjerat Eko Darmanto sudah lama, sehingga ia tidak mengingatnya secara detail.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," kata Irwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

"Karena ini kejadian yg lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat," tambahnya.

Irwan yang merupakan CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia tersebut mengatakan bahwa pemeriksaannya tidak terkait dengan pembelian jam.

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. itu clear," kata dia.

Sementatara itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan KPK terkait materi pemeriksaan Irwan.

Eko Darmanto disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Eko.

Dalam proses penyidikan, Eko bersama tiga pihak lainnya yang diduga terlibat telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Tiga pihak lainnya ialah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

KEYWORD :

KPK Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Korupsi Irwan Daniel Mussry




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :